STATUS KEPEMILIKAN TANAH / LAHAN YANG WAJIB DIKETAHUI
Jika sobat KMS tertarik untuk memiliki lahan di Indonesia, Sobat perlu mengetahui tiga status dalam kepemilikan atau sertifikat tanah, yakni Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Secara rincinya, HGU adalah Hak Guna Usaha, HGB adalah Hak Guna Bangunan dan SHM adalah Sertifikat Hak Milik. Tentunya terdapat perbedaan antara HGU, HGB dan juga SHM. Dilansir dari berbagai sumber, berikut perbedaan yang perlu diperhatikan.
1. Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara. Skala kepemilikan HGU sendiri dimulai dari 5 hektar dan biasanya hak untuk menguasai lahan tersebut paling lama 25 tahun. Untuk luas HGU Sendiri, diketahui jika melebihi 25 hektar maka membutuhkan mekanisme untuk mendapatkannya. Salah satu syarat mendapatkannya adalah harus melalui mekanisme penanaman modal. Kemudian, kelebihan dari HGU sendiri adalah dapat dijadikan sebagai jaminan utang, dengan dibebani hak tanggungan. Nah hak ini dapat beralih atau dialihkan ke pihak lain.
Ini biasanya dilakukan perusahaan dengan syarat HGU hanya dapat diberikan untuk warga negara Indonesia, atau badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
2. Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan adalah hak yang diberikan oleh pemerintah, atau hak untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu selama 30 tahun. Untuk HGB sendiri, sang pemilik hanya memiliki hak atas bangunan. Biasanya kalau lahannya atas nama Perusahaan harus HGB, nanti setelah dibeli baru di balik nama pribadi kemudian bisa ditingkatkan haknya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
3. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Dibandingkan dengan HGU dan juga HGB, SHM memiliki jenjang yang lebih tinggi dan juga lebih terkuat. Dengan memiliki SHM, maka sang pemilik memiliki hak penuh atas lahan di sebuah kawasan, dengan luas yang tercantum di dalam surat. Waktunya sendiri tidak terbatas. Jika Anda memiliki SHM, maka Anda dapat memberikan lahan kepada anak-anak atau cucu sesuai keinginan Anda sendiri.
Sumber : ekonomi.bisnis.com & nasional.kontan.co.id
0 Reviews:
Post a Comment