Pengembang Rumah Subsidi Terpercaya

Telah Berdiri sejak Puluhan Tahun

Legalitas yang jelas dan lengkap

Proses Mudah dan Cepat

Gratis Hadiah Langsung Tanpa Diundi


Tuesday, February 14, 2023

ISTILAH-ISTILAH DALAM DUNIA PROPERTY

  • S.H.M : Sertipikat Hak Milik
  • Strata Title : Sertipikat Hak Milik untuk bangunan vertikal (apartment). Harus diperpanjang dengan jangka waktu minimal 20 tahun, 25 tahun, maksimal 30 tahun.
  • H.G.B : Hak Guna Bangunan, diberikan oleh pemerintah bila lahan yang dipakai lebih dari 5.000m2. Harus diperpanjang dengan jangka waktu minimal 20 tahun, 25 tahun dan maksimal 30 tahun.
  • H.P.L : Hal Pengolahan Lahan. Jangka waktu yang diberikan oleh pemerintah adalah 80 tahun. Selanjutnya bisa diperpanjang.
  • H.G.B di atas H.P.L : Hak Pengolahan diserahkan untuk dibangun dengan luas lebih dari 5.000m2.
  • Girik : Surat resmi legalitas atas tanah warisan yang hanya diketahui oleh pejabat setempat.
  • Eigendom : Eigendom adalah tanah yang memiliki status hak milik pada rezim aturan pertanahan kolonial.
  • Eigendom Verponding : Eigendom Verponding adalah tanah hak milik khas rezim pertanahan kolonial barat bagi masyarakat pribumi. Hanya saja, bukti kepemilikannya sebatas verponding alias surat tagihan atas pajak tanah dan bangunan.
  • P.B.B : Pajak Bumi dan Bangunan
  • N.J.O.P : Nilai Jual Objek Pajak
  • B.P.H.T.B : Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Pajak ini ditanggung oleh pembeli dan penjual masing-masing 5%.
  • P.P.J.B : Perjanjian Pengikatan Jual Beli
  • A.J.B : Akta Jual Beli, tingkatan lanjut dari PPJB
  • Maintenance Fee : Biaya yang menjadi kewajiban pemilik unit-unit produk yang menjadi milik konsumen dimana secara khusus untuk bangunan vertikal dengan perhitungan biaya per meter persegi. Biaya ini termasuk di dalamnya Sinking Fund dan Asuransi yang besarnya biasanya 10%
  • Sinking Fund : Biaya cadangan yang digunakan untuk kepentingan bersama dalam penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
  • Grass Periode : Masa tenggang waktu untuk tanggung jawab developer kepada konsumen pada saat kewajiban serah terima kunci yang diakui secara legalitas boleh 2 x 3 bulan
  • Master Stock : Jumlah unit yang terjual dan belum terjual
  • Master Plan : Kawasan keseluruhan secara global
  • Maket : Bentuk skala 3D produk yang ditawarkan
  • Modul : Bagian dari Maket
  • AMDAL : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, penilaian dampak lingkungan adalah suatu penilaian dampak positif atau negatif yang mungkin bahwa proyek yang diusulkan tersebut terhadap lingkungan, bersama-sama terdiri dari lingkungan, aspek sosial dan ekonomi
  • I.M.B : Ijin Mendirikan Bangunan
  • PPPRS : Perhimpunan Persatuan Penghuni Rumah Susun
  • Biaya View (Biaya Peningkatan Mutu) : Biaya yang diciptakan oleh developer untuk peningkatan fasilitas dan kualitas. Untuk biaya view ini, developer tidak akan memberikan kwitansi kepada konsumen.
  • Parkir : Area parkir yang disediakan oleh developer 
  • FLPP : Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah Program Kementerian Perumahan untuk menyediakan pinjaman KPR kepada rumah subsidi dan murah, dengan tingkat bunga yang terjangkau.
  • GSB : Garis Sempadan Bangunan, adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui dalam membangun bangunan ke arah GSJ (Jarak minimal antara bangunan dengan jalan)
  • Kopel : Deretan dua atau lebih rumah dimana dinding pembatasnya menyatu/berhimpitan
  • Superblok : Kawasan yang digunakan untuk mengintegralkan berbagai fungsi dalam kawasan tersebut, antara lain fasilitas perkantoran, perdagangan, pemukiman, rekreasi dan lain-lain. Dengan berbagai fungsi dan aktivitas tersebut, kawasan superblok disebut sebagai kota mandiri
  • Cut and Fill : Satu proses yang dilakukan oleh ahli untuk meratakan tanah. Prosesnya sendiri adalah mengeruk satu bagian lahan yang berbukit, kemudian tanahnya digunakan untuk menguruk/menimbun bagian lain agar menjadi rata
  • Call In : Telepon masuk yang dilakukan oleh pihak konsumen baik yang sudah dikenal ataupun belum dikenal
  • Call Out : Telepon keluar
  • Walk In : Konsumen yang langsung bertatap muka atau datang di lokasi kantor pemasaran ataupun pameran
  • Floor : Sales yang menjaga tempat di lokasi kantor pemasaran atau pameran
  • Farming : Kegiatan penyampaian media promosi berupa cetakan (flyer, brosur, dll) secara tidak beraturan dan biasanya tidak langsung bertemu dengan konsumen
  • Kanvasing : Penyampain media promosi biasanya bertemu langsung dengan konsumen
  • KDB : Koefisien Dasar Bangunan, yaitu angka persentase perbandingan luas bangunan yang bisa dibangun terhadap luas tanah yang tersedia, sesuai rencana tata kota.
  • NUP : Nomor Urut Pemesanan
  • Net Present Value (NPV) : Adalah perbedaan antara nilai sekarang dari arus kas yang masuk dan nilai sekarang dari arus kas keluar pada sebuah waktu periode. NPV biasanya digunakan untuk alokasi modal untuk menganalisa keuntungan dalam sebuah proyek yang akan dilaksanakan
  • Transit Oriented Development (TOD) : Yaitu suatu konsep pembangunan transportasi yang bersinergi dengan tata ruang guna mengakomodasi pertumbuhan baru dengan memperkuat lingkungan tempat tinggal dan perluasan pilihan maupun bermanfaat, melalui optimalisasi jaringan angkutan umum massa
  • Light Rail Transit (LRT) : Disebut juga kereta api ringan, dikatakan Kereta Api Ringan karena LRT memiliki sistem konstruksi ringan. Ringan dalam konteks yang digunakan pada LRT adalah "diperuntukkan bagi beban ringan dan gerakan cepat"
  • Commuter Line : Di-Indonesiakan menjadi kereta komuter berarti "kereta yang bolak-balik secara tetap dengan jadwal yang tetap". Kereta komuter yang menghubungkan daerah urban dengan sub-urban, dimana perjalanan lebih panjang dan jalur rel merupakan bagian dari sistem yang telah ada

Akta pendirian No. 223 Tanggal 26 September 2008, dengan nama PT. KESUMA MAJU SEJAHTERA. Perusahaan kami berkonsentrasi dalam bidang usaha pembangunan dan pengembangan Perumahan yang murah, nyaman dan aman bagi masyarakat luas. KMS lebih dari sekedar perusahaan pengembang Perumahan

0 Reviews:

Post a Comment

Contact Me

KMS Company Profile

7 mb, PDF

Office KMS

Jl. M.P Mangkunegara Simpang Sukatani I No. 8F-G Kel. 8 Ilir Kec. Ilir Timur II Palembang 30961

Phone number

+(62) 711 811 234

+(62) 811 789 3800

Email

pt.kms.plg@gmail.com